Sabtu, 20 November 2010

INFAK DALAM KAJIAN TAFSIR

Mata Kuliah: Tafsir Ahkam
Diampu oleh: Prof. Dr
s. Saad Abdul Wahid , MA
1.      DEFINISI
            Infak adalah suatu istilah yang telah dikenal dalam masyarakat Indonesia sebagai bahasanya sendiri. Padahal kata infak diambil dari bahasa arab; yaitu anfaqa-yanfiqu-infaqan yang berarti; membelanjakan, mengeluarkan atau mempergunakan harta[1]. Berdasarkan pengertian bahasa tersebut, dapat dirumuskan bahwa infak adalah “mengeluarkan atau membelanjakan sebagian harta yang dimiliki, dengan maksud untuk mencapai Ridho Allah SWT.
            Bila ditinjau dari apa yang di infakkan dan siapa yang menerimanya maka hokum infak bisa menjadi sunnah dan bias juga menadi wajib. Infak sunnah ialah, memberikan sebagian harta dalam bentuk sumbangan (tabarru’at) infak sunnah ini sama halnya dengan shodaqoh sunnah seperti memberikan sumbangan untuk pembangunan sarana ibadah seperti masjid, madrasah, yayasan dan sebagainya.  Oleh karena infak sunnah ini digolongkan sebagai shodaqoah biasa, maka pemberiannya bersifat sukarela dan tidak ditentukan kadar minimal dan maksimalnya.  Adapun infak wajib secara garis besar dapat dibedakan menjadi infak yang berhak menerima zakat.  Dan infak yang diberikan kepada pihak yang wajib diberi nafkah. Kewajiban ini dikarenakan kepada penanggung jawab keluarga yang secara yuridis mempunyai kewajiban memberi nafkah seperti ayah kepada anak danisterinya.                  
Adapun menurut terminology syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam.[2]
            Menurut Mursyid.,MSi, dalam bukunya Mekanisme Pengumpulan Zakat, Infak dan Shadaqah (Menurut Hokum Syara’ dan Undanng-Undang), infak juga merupakan asal dari kata nafaqa yang artinya menafkahkan atau membelanjakan. Bagi orang yang memberi keluarganya belanja, sama artinya dengan memberi nafkah, dan dalam hal memberikan belanjanya itu disebut menginfakkan.[3]

2.      PERBEDAAN ZAKAT, WAKAF, SHADAKAH KAITANNYA DENGAN INFAK
            Zakat berasal dari bentuk kata zaka yang berarti ‘suci’, ‘baik’, ‘berkah’, ‘tumbuh’ dan ‘berkembang’. Sedangkan menurut terminology syariat (istilah), zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah swt untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.[4]
            Kaitannya antara makna secara bahasa dan istilah tersebut yaitu bahwa setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjai suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang (at-Taubah: 103 dan ar- Rum; 39).      
Jika zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisab. Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia disaat lapang maupun sempit (ali imran :134). Jika zakat hrus diberikan pada mustahik tertentu ( yang tergolong dalam 8 asnaf ) maka infak boleh diberikan kepada siapapun juga, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim, masjid dan sebagainya ( al-baqarah ; 215)
wakaf berasal dari bahasa arab yaitu  wafaqa-yaqifu-wafaqann, sinonim dengan kata habs, berasal dari kata kerja  habasa-yahbisu-habsan yang berasrti berdiri, ‘berhenti’,’menahan’[5]
            Waqaf menurut istilah syara' ialah menahan harta benda tertentu yang dapat diambil manfaatnya sedangkan bendanya masih tetap, dan benda itu diserahkan kepada badan/orang lain dengan maksud dan tujan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan benda tersebut tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan.[6]
Waqaf itu haruslah selama-lamanya, dan juga harus secara tunai sehingga tidak sah waqaf untuk masa terntentu. seperti orang mewaqafkan sesuatu jika anakanya datang dari luar negeri. Tetapi waqaf tetap sah jika dihubungkan dengan kematian. Misalnya seseorang akan mewaqafkan sawahnya untuk masjid jika ia meninggal. Yang demikian itu menjadi wasiat. Waqaf juga harus jelas kepada siapa harta itu diwaqafkan.
            Shadakah berasal dari kata shadaqa jama’ dari shidqan yang berarti benar / kejujuran. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Menurut terminology syariat, pengerian sedekah adalah suatu pemberian yang spontan dan sukarela tanpa dibatasi waktu dan jumlah tertentu[7] suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai suatu kebajikan yang mengharap Ridho Allah SWT sama dengan penertian zakat dan infak, termasuk juga hokum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat nonmaterial, begitu juga dengan zakat yang berarti suatu harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim pada waktu tertentu dan jumlah yang tertentu pula yang telah ditetapkan oleh hokum islam, karena itu pula para fuqoha sering menyebut istilah zakat fitrah dengan sebutan shadaqah al-fitr
            Dalam pengertian ini menurut al-Qadhi abu Hasn al Mawardi, seperti dikutip oleh Yusuf Qardhawi, shadaqah adalah zakat dan zakat itu adalah shadaqah, berbeda nama tetapi artinya sama.
            Para ulama membedakan sedaqah kedalam dua macam: sadaqah wajibah dan sadaqah mandubah[8]. Sadaqah wajibah ialah sadaqah yang harus dilakukan oleh seseorang yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentkan syariat. Sedeqah wajib inilah yang umum disebut dengan istilah zakat dalam rukun islam yang lima. Adapun yng dimaksud dengan sedaqah mandubah yaitu sedekah yang dianjurkan untuk melakukannya disetiap saat yang memungkinkan tanpa harus memenuhi syarat-syaart tertentu dan kadar-kadar tertentu sebagaimana halnya infak.

3.      AYAT  TENTANG  INFAK, KAJIAN TAFSIR  DAN
      ASBABUNNUZULNYA
Surat Al-Baqarah Ayat: 254
            Artinya :”Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang Telah kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa'at[9]. dan orang-orang kafir Itulah orang-orang yang zalim”.

4.      KAJIAN TAFSIR
Pada ayat ini, Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang yang beriman supaya mereka menafkahkan sbagian dari harta benda yang telah dilimpahkannya kepada mereka untuk kepentingan diri dan keluarga, atau untuk kepentingan masyarakat umum. Mereka harus ingat bahwa nanti akan datang suatu hari dimana tidak akan ada lagi kesempatan bagi mereka untuk membelanjakan harta tersebut, sebab pada hari itu terjadi hari kiamat yang diikuti oleh hari pembalasan. Tidak ada lagi teman karib yang akan datang memberikan pertolongan apa-apa kecuali  orang-orang yang datang menghadap Tuhan dengan hati yang suci dan amalan yang banyak. Pada hari itu akan tampak kekyaan Alah SWT
Orang-orang yang tidak mau membelanjakan harta bendanya di dunia untuk kepentingan umum adalah orang-orang yang mengingkari nikmat allah. Dengan demikin mereka akan menjadi orang-orang yang zalim terhadap diri sendiri dan orang lain.
Ada beberapa pendapat para ulama mengenai kata infak atau pembelanjaan harta yang dimaksudkan dalam ayat ini, sebagian mengatakan bahwa, yang dimaksud dengan infak dalam ayat ini ialah infak wajib yaitu zakat, karena diakhir ayat ini Allah menyebut orang-orang yang tidak mau berinfak itu sebagai orang-orang  kafir. Dan sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan infak dalam ayat ini ialah infak untuk kepentingan jihad fi sabilillah, yaitu untuk kepentingan perjuangan menegakkan agama Allah, serta mempertahanlkan diri dan negara terhadap ancaman musuh. Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan infak dalam ayat ini adalah infak wajib dan infak sunnah, yaitu zakat dan sedeqah.
Dalam tafsir al-maraghi juz 3 syekh ahmad Mustafa al-maraghi menjelaskan bahwa dalam ayat tersebut  istilah infak mencakup dua point penting yakni ibadah wajib dan ibadah sunnah. Bila kemann masyarakat terganggu, penyakit meluas, atau jumlah buta huruf besar, sedangkan dana untuk mengatasi semua itu tidak ada, maka seluruh orang kaya berkewajiban mengeluarkan ebagian kekyan untuk menanggulangi pembiayaan tersebut demi kepentingan umum.

5.      DAFTAR PUSTAKA
Drs.A. Zawawi Somad dkk. 1993. Ensiklopedi  Islam. CV.Anda Utama: Jakarta
Hafiduddin Didin.1998. Panduan Praktis Zakat Infak Sedekah. Gema Insani: Jakrta
Tim Fak. Syariah.2006.Mazhab Jogja Ke-2 Pembaharuan Pemikiran Hokum Islam. UIN Sunan Kalijaga: Jogyakarta
mursyid.2006. Mekanisme Pengumpulan Zakat Infaq dan Shadaqah (Menurut Hkum Syara’ dan Undang-Undang). Magistra Insania Press: Yogyakarta
Zuhaily Wahbah. 1995. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. PT Remaja Rosdakarya: Bandung
H.M. Bachrun. 1979. Quran Suci. Teks Arab. Terjemahan dan Tafsir Bahasa Indonesia. Darul Kutub Islamiyah: Jakarat

           








[1] Ensiklopedi Islam, Drs. A. Somad Zawawi  dkk  CV Anda Utama  Jakarta 1993
[2] Ibid hlm. 15
[3] Mursyid,MSi,  Mekanisme Pengumpulan Zakat,Infak dan  Shadaqah ( Menurut Hokum Syara’ dan Undanng-Undang ) hlm.5
[4] Op.cit hlm. 13
[5] Mazhab  Jogja ke-2, Pembaharuan Pemikiran Hokum Islam ,Tim Fak. Syariah hlm. 8
[6] http.bunga rampai.com
[7] Op.cit, hal. 9
[8] Ensiklopedi Islam Indonesia,  Prof. DR. H. Bachrun Nasution  IAIN Syarif  Hidayatullah,      Djambatan 1992
[9]Syafa'at: usaha perantaraan dalam memberikan sesuatu manfaat bagi orang lain atau mengelakkan sesuatu mudharat bagi orang lain. syafa'at yang tidak diterima di sisi Allah adalah syafa'at bagi orang-orang kafir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar