Rabu, 01 Desember 2010

IJTIMA’ (CONJUNCTION)

Dipresentasikan pada tanggal 2 Desember 2010
Mata Kuliah Fiqh Muqarin
Dosen Pengampu: Dr. Fadlolan Musyaffa’ MA
A.   PENDAHULUAN
Pada dasarnya cara atau sistem penetapan awal bulan kamariyah dapat diklasifikasikan ke dalam dua sistem, yaitu sistem rukyat dan sistem hisab. Sistem rukyat maupun hisab mempunyai sasaran yang sama, yaitu hilal. Oleh karena itu, inti tujuan dari dilakukannya penentuan awal bulan baik melalui rukyat ataupun hisab ialah memburu hilal.[1]
Sistem rukyah yaitu melihat hilal dengan ‘Moto Koyor’ (meminjam istilah Prof. Illiyin) atau dengan menggunakan alat bantu lain yang dilakukan setiap akhir bulan (tanggal 29 bulan kamariyah) menjelang pada saat matahari mulai tenggelam. Jika hilal berhasil dirukyat, sejak malam itu sudah ditetapkan tanggal satu bulan baru. Tetapi, jika tidak berhasil dirukyat, maka malam itu dan keesokkan harinya masih merupakan bulan yang sedang berjalan sehingga umur bulan tersebut disempurnakan 30 hari, atau istilah yang populer disebut adalah Istikmal.[2]
Sedangkan yang dimaksud sistem hisab adalah cara menentukan awal bulan kamariah dengan menggunakan perhitungan berdasarkan peredaran benda-benda langit, yaitu bumi dan matahari. Sistem ini dapat memperkirakan awal bulan jauh sebelum terjadi karena tidak tergantung pada munculnya hilal pada saat matahari terbenam menjelang masuk tanggal satu bulan baru.
Rukyat dan hisab pada hakekatnya adalah cara instrumen untuk mengetahui kapan pergantian bulan, dari bulan lama (yang sedang berlangsung) ke bulan baru berikutnya (bulan yang akan datang), itu terjadi. Rukyat maupun hisab semata-mata tidak dapat menjawab pertanyaan “kapan bulan kamariyah itu berganti” sepanjang konsep bulan baru itu belum dijawab, itulah sebabnya, maka termasuk hal yang mendasar, adalah bagaiman kita dapat mengetahui konsp bulan baru kamariyah itu berlangsung.
Bulan baru adalah suatu proses atau fenomena dimana pada saat matahari terbenam setelah terjadi Ijtima’ bulan sudah mengejar atau melewati matahari, atau dengan pernyataan lain yang mudah dikenali adalah, fenomena dimana setelah terjadi Ijtima’ matahari lebih dulu terbenam dari pada bulan.
Menegtahui saat terjadinya Ijtima’ sangata penting dalam penentuan awal bulan kamariyah setiap bulannya. Sekalipun hanya sebagian kecil para ahli yang menetapkan tanggal dan bulan kamariyah yang berdasarkan Ijtima’ Qabla al-Ghurub, namun semua sepakat bahwa peristiwa Ijtima’ merupakan batas penentuan secara astronomis antara bulan kamariyah yang sedang berlangsung ke bulan kamariyah berikutnya. Oleh karena itu, para ahli astronomi umumnya menyebut Ijtima’ atau Konjungsi (Conjuction) atau New Moon sebagai konsep dalam penentuan awal bulan baru kamariyah.
Pembahasan tentang penentuan awal bulan kamariyah, yang di dalamnya terdapat konsep Ijtima’ sangat pelik dan melebar. Maka dari itu kutipan dalam makalah ini hanya meneropong bagian terkecil dari Ijtima’ yang meliputi; penegrtian, ragam kriteria, dan hubungan Ijtima’ dalam penentuan awal bulan kamariyah saja. Mari kita diskusikan!

B.   PENGERTIAN IJTIMA’
Dalam Ensiklopedi Hisab Rukyat kata Ijtima’ disebut juga dengan istilah Iqtiran yaitu pertemuan atau berkumpulnya (berimpitnya) dua benda yang berjalan secara aktif.[3] Dalam redasksi lain, Ilyasyahri Nawawi memberikan definisi Ijtima’ yaitu berkumpulnya matahari dan bulan pada satu bujur astronomi دائرة البروج.[4]
Muhyiddin Khazin, memebrikan elaborasi tentang Ijtima’ dalam bukunya Ilmu Falak; Teori dan Praktek bahwa, kata Ijtima’ disebut juga Iqtiran yaitu ‘bersama’ atau ‘kumpul’, yakni posisi matahari dan bulan berada pada satu bujur astronomi yang sama. Dalam istilah astronomi kata Ijtima’ dikenal juga dengan nama Conjunction (Konjungsi) atau New Moon.[5]
Dalam buku Almanak Hisab Rukyat Departemen Agama, kata Ijtima’ yang disebut juga dengan istilah Iqtiran, yaitu apabila matahari dan bulan berada pada bujur astronomi دوائر البروج yang sama. Dalam dunia astronomi, Ijtima’ dikenal juga dengan istilah Konjungsi (Conjuction). Oleh para ahli hisab, Ijtima’ dijadikan pedoman untuk menentukan masuknya bulan baru kamariyah, sehingga dalam ilmu hisab Ijtima’ disebut juga dengan إجتماع النيرين.[6] Bila dikaitkan dengan bulan baru kamariah, Ijtima’ adalah suatu peristiwa saat bulan baru dan matahari terletak pada posisi garis bujur yang sama, bila dilihat dari arah timur ataupun arah barat.
            Berdasarkan pengertian di atas, sedikit menggarisbawahi, bahwa Ijtima’ adalah  suatu istilah dalam ilmu falak, istilah itu diambil dari bahasa Arab yang mempunyai arti ‘berkumpul’, istilah lain untuk pengertian yang sama adalah Iqtiran, dalam bahasa Indonesia istilah ini dikenal pula dengan sebutan ‘Konjungsi’ yang diambil dari bahasa Inggris ‘Conjunction’.[7] Dalam prosesnya, Ijtima’ adalah suatu peristiwa saat bulan dan matahari terletak pada posisi garis bujur yang sama, bila dilihat dari arah timur ataupun arah barat. Fenomena Ijtima’ terjadi pada saat matahari, bulan, dan bumi berada pada satu garis atau satu bidang yang tegak lurus bidang ekliptika (bulan berada diantara matahari dan bumi), kejadian ini berlangsung pada saat fase bulan mati. Kita tahu perjalanan matahari lebih cepat dibandingkan dengan perjalanan bulan setiap harinya. Keduanya setiap saat kita saksikan dari bumi bergerak dari arah timur menuju arah barat dengan kecepatan yang berbeda.
Proses Ijtima’ bisa kita ibaratkan dengan dua buah jarum jam yang terus-menerus bergerak berputar mengelilingi piringan jam tersebut. Karena kecepatan kedua jarum ini tidak sama maka suatu ketika pasti keduanya akan mengalami peristiwa yaitu bertemunya kedua jarum jam tersebut pada posisi yang sama pada suatu waktu dan tempat tertentu. Peristiwa yang sama juga pasti dialami oleh dua makhluk yang kita sebutkan di atas, yaitu Bulan dan Matahari. Peristiwa terjadinya fenomena yang hanya memerlukan waktu sepersekian detik ini dikenal dengan sebutan Ijtima’, Muhaq, Iqtiran, Konjungsi, Bulan Mati, atau New Moon.
            Sebenarnya bila diteliti, ternyata jarak antara kedua benda planet itu berkisar sekitar 50 derajat. Dalam keadaan Ijtima’  pada hakikatnya masih ada bagian bulan yang mendapat pantulan sinar dari matahari, yaitu bagian yang menghadap bumi. Namun kadang kala, karena sangat tipis, hal ini tidak dilihat dari bumi, karena bulan yang sedang berijtima’ itu berdekatan letaknya dengan matahari. Kondisi ini dipengaruhi oleh peredaran masing-masing planet pada orbitnya. Bumi dan bulan beredar pada porosnya dari arah barat ke timur.[8]

C.   RAGAM KRITERIA IJTIMA’
            Setidaknya ada dua aliran besar dalam menetapkan awal bulan kamariyah dengan menggunakan sistem hisab hakiki.[9] Pertama, aliran yang berpegang pada Ijtima’ semata. Kedua,  aliran yang berpegang pada posisi hilal di atas ufuk.
1.      Aliran Ijtima’ Semata
            Aliran ini menetapkan bahwa awal bulan kamariyah itu mulai masuk ketika terjadinya Ijtima’. Para pengikut aliran ini mengemukakan adagium yang terkenal إجتماع النيرين إسبتوا بين الشهرين bertemunya dua benda yang bersinar (matahari dan bulan) merupakan pemisah di antara dua Bulan”. Kriteria awal Bulan (New-Moon) yang ditetapkan oleh aliran Ijtima’ semata ini sama sekali tidak memperhatikan rukyah. Artinya tidak mempermasalahkan hilal dapat dilihat atau tidak. Dengan kata lain, aliran ini semata-mata hanya berpegang pada astronomi murni.
            Dalam astronomi dikatakan bahwa bulan baru itu terjadi sejak saat matahari dan bulan dalam keadaan Ijtima’. Jadi menurut aliran ini Ijtima’ merupakan pemisah antara dua bulan kamariyah yang berurutan. Waktu yang berlangsung sebelum terjadinya Ijtima’ termasuk bulan sebelumnya. Sedangkan waktu yang berlangsung sesudah Ijtima’ termasuk bulan baru.
            Dalam wilayah empirik, jarang sekali ditemukan yang secara murni memegang kriteria ini. Ketika menentukan awal bulan kamariyah, aliran ini biasanya memadukan saat Ijtima’ tersebut dengan fenomena alam lain, sehingga  kriteria tersebut di atas menjadi berkembang dan akomodatif. Fenomena alam yang dihubungkan denagan saat Ijtima’ itu tidak hanya satu, sehingga aliran Ijtima’ semata ini terbagi lagi dalam sub-sub aliran yang lebih kecil lagi.
a.      Ijtima’ Qabla al-Ghurub
       Aliran ini mengaitkan saat Ijtima’ dengan saat terbenam matahari. Mereka membuat kriteria “jika Ijtima’ terjadi sebelum terbenam matahari maka malam hari itu sudah dianggap bulan baru (new moon), sedangkan jika Ijtima’ terjadi setelah terbenam matahari maka malam itu dan keesokan harinya ditetapkan sebagai hari terakhir dari bulan yang sedang berlangsung.”
      Aliran ini menetapkan bahwa pergantian hari atau tanggal terjadi pada saat ghurub (terbenam) matahari. Hal ini didasarkan pada al-Qur’an surat Yaasin ayat: 40
ŸArtinya; “Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang. dan masing-masing beredar pada garis edarnya”
     Para  ahli hisab memahami bahwa ungkapan ولااليل سابق الهار menunjukkan bahwa permulaan hari atau tanggal adalah saat terbenam mahari, yakni saat bergantinya siang menjadi malam. Pendapat para ahli hisab ini diperaktekkan juga dengan praktek rukyah yang dilakukan oleh para sahabat pada masa Rasulullah saw. Mereka melakukan rukyah pada saat terbenam matahari. Ini menunjukkan bahwa pergantian hari dan tanggal adalah pada saat terbenam matahari.[10]
      Aliran ini sama sekali tidak mempersoalkan rukyat juga tidak memperhitungkan posisi hilal dari ufuk. Asalkan sebelum matahari terbenam sudah terjadi Ijtima’ meskipun hilal masih di bawah ufuk maka malam hari itu berarti sudah masuk Bulan baru.
      Dengan demikian, meneurut aliran ini, Ijtima’ adalah pemisah di antara dua bulan kamariyah. Namun karena hari menurut Islam dimulai sejak terbenam matahari, maka jika Ijtima’ terjadi sebelum terbenam matahari malam itu sudah dianggap masuk bulan baru dan jika Ijtima’ terjadi setelah terbenam matahari maka malam itu masih merupakan bagian akhir dari bulan yang sedang berlangsung.
b.     Ijtima’ Qabla al-Fajr
      Beberapa orang ahli hisab mensinyalir adanya pendapat yang menetapkan bahwa permulaan bulan kamariyah ditentukan pada saat Ijtima’ dan terbit fajar.
      Pendapat ini didasarkan atas pemahaman terhadap firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 187
Artinya; Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
      Mereka menetapkan kriteria bahwa “apabila Ijtima’ terjadi sebelum terbit fajar maka sejak terbit fajar itu sudah masuk bulan baru dan apabila Ijtima’ terjadi sesudah terbit fajar maka hari sesudah terbit fajar itu masih termasuk hari yang terakhir dari bulan yang sedang berlangsung. Merka juga berpendapat bahwa saat Ijtima’ tidak ada sangkut pautnya dengan terbenam matahari.[11]
c.       Ijtima’ dan Terbit Matahri
     Kriteria awal bulan menurut aliran ini adalah “apabila Ijtima’ terjadi di siang hari maka siang itu, yakni sejak terbit Matahari tersebut maka malamnya sudah termasuk bulan baru. Akan tetapi sebaliknya jika Ijtima’ terjadi di malam  hari maka awal bulan dimulai pada siang hari berikutnya.[12]
d.     Ijtima’ dan Tengah Hari
      Kriteria awal bulan menurut kriteria ini adalah “apabila Ijtima’ terjadi sebelum tengah hari (zawal) maka hari itu sudah termasuk bulan baru. Akan tetapi jika Ijtima’ terjadi sesudah tengah hari maka hari itu masih masuk bulan yang sedang berlangsung.[13]

e.      Ijtima’ dan Tengah Malam
      Kriteria awal bulan menurut aliran ini adalah “apabila Ijtima’ terjadi sebelum tengah malam maka sejak tengah malam itu sudah masuk awal Bulan. Akan tetapi bila Ijtima’ terjadi sesudah tengah malam maka malam itu masih termasuk bulan yang sedang berlangsung dan awal bulan (new moon) ditetapkan mulai tengah malam berikutnya.[14]
2.      Ijtima’ dan Posisi Hilal di atas Ufuk
            Para penganut aliran ini mengatakan bahwa awal bulan kamariyah dimulai sejak saat terbenam matahari setelah terjadi Ijtima’ dan hilal pada saat itu sudah berada di atas ufuk. Dengan demikian, secara umum kriteria yang dijadikan dasar untuk menetapkan awal bulan kamariyah oleh para penganut aliran ini adalah: Pertama, awal bulan kamariyah dimulai sejak saat terbenam matahari setelah terjadi Ijtima’. Kedua, hilal sudah berada di atas ufuk pada saat matahari terbenam.[15]
            Menurut aliran ini, awal bulan kamariyah dimulai sejak terbenam matahari sama persis dengan aliran Ijtima’ Qabla al-Ghurub. Akan tetapi ada perbedaan yang cukup menonjol dalam menetapkan kedudukan bulan di atas ufuk. Pada Ijtima’ Qabla al-Ghurub sama sekali tidak memperhatikan dan memperhitungkan kedudukan hilal di atas ufuk pada saat terbenam matahari (Sunset). Sedangkan Ijtima’ dan posisi hilal di atas ufuk selalu memperhatikan kedudukan hilal di atas ufuk. Tegasnya, walaupun Ijtima’ terjadi sebelum terbenam matahari, pada saat terbenam matahari tersebut belum dapat ditentukan sebagai awal bulan kamariyah sebelum diketahui posisi hilal di atas ufuk pada saat terbenam matahari itu.
            Apabila pada saat terbenam matahari itu hilal sudah berada di atas ufuk, maka sejak saat itu masuk bulan baru kamariyah, sebaliknya jika pada saat itu hilal masih berada di bawah ufuk maka saat itu masih dianggap sebagai hari terakhir dari bulan kamariyah yang sedang berlangsung. Oleh karena itu, yang menjadi standar adalah Ijtima’ Qabla Al-Ghurub dan posisi hilal di atas ufuk.
            Aliran ini kemudian terbagi lagi menjadi tiga cabang. Masing-masing memberikan interpretasi yang berbeda terhadap kriteria posisi hilal di atas ufuk.
a.      Ijtima’ dan Ufuk Hakiki
      Awal bulan kamariyah menurut aliran ini dimulai saat terbenam matahari setelah terjadi Ijtima’ dan pada saat itu hilal sudah berada di atas ufuk hakiki (true horizon). Adapun dari ufuk hakiki adalah lingkaran bola langit yang bidangnya melalui titik pusat bumi dan tegak lurus pada garis vertikal dari si peninjau. Sedangkan posisi atau kedudukan hilal pada ufuk adalah posisi atau kedudukan titik pusat bulan pada ufuk hakiki. Jelasnya, menurut aliran ini awal bulan kamariyah dimulai pada saat terbenam matahari setelah terjadi Ijtima’ dan pada saat itu titik pusat bulan sudah berada di atas ufuk hakiki.[16]
b.     Ijtima’ dan Ufuk Hissi
      Awal bulan kamariyah menurut aliran ini dimulai pada saat terbenam matahari setelah terjadi Ijtima’ dan pada saat itu hilal sudah berada di atas ufuk hissi (astronomical horizon). Adapun pengertian dari ufuk hissi adalah lingkaran pada bola yang bidangnya melalui permukaan bumi tempat si pengamat dan tegak lurus pada garis vertikal dari si pengamat tersebut.
      Ufuk hissi dikenal juga dengan istilah horison semu atau astronomical horizon. Bidang ufuk hissi ini sejajar dengan bidang ufuk hakiki, perbedaannya dengan ufuk hakiki terletak pada beda lihat (parallax).[17]
      Jelasnya, menurut aliran ini, awal bulan kamariyah dimulai pada saat terbenam matahari setelah terjadi Ijtima’ dan pada saat itu titik pusat Bulan berada pada ufuk hissi.
c.       Ijtima’ dan Imkanur Rukyat
      Awal bulan kamariyah menurut aliran ini dimulai pada saat terbenam matahari setelah terjadi Ijtima’ dan pada saat itu hilal sudah diperhitungkan untuk dapat dirukyat, sehingga diharapkan awal bulan kamariyah yang dihitung sesuai dengan penampakkan hilal sebenarnya (actual sighting). Jadi yang menjadi acuan adalah penentuan kriteria visibilitas hilal untuk dapat dirukyat.[18]
      Para ahli hisab yang mendukung aliran ini masih berbeda pendapat dalam menetapkan kriteria visibilitas hilal untuk dirukyat. Di kalangan mereka ada yang hanya menetapkan ketinggian hilal saja dan ada pula yang menambah kriteria lain, yakni angular distance (sudut pandang / jarak busur) antara Bulan dan Matahari. Kedua kriteria tersebut digunakan secara kumulatif. Konferensi Internasional tentang penentuan awal bulan kamariyah yang diselenggarakan di Turki pada tahun 1978 menetapkan bahwa untuk dapat terlihatnya hilal (cresent visibility) ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu ketinggian hilal di atas ufuk tidak kurang dari 05 derajat dan angular distance antara hilal dan matahari 07 derajat sampai 08 derajat.[19]

D.   IJTIMA’ DALAM PENENTUAN AWAL BULAN
Sebagaimana diketahui bahwa perjalanan waktu-waktu di bumi ini ditandai dengan peredaran benda-benda langit, terutama matahari dan bulan. Hal ini secara teologis telah dinyatakan oleh Allah swt dalam al-Qur’an surat Yunus: 5.
Artinya: Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.
Oleh karena itu, di antara benda-benda langit yang dianggap paling penting menurut ahli falak (astronomi) adalah matahari, bumi dan bulan. Peredaran ketiga benda langit tersebut penting untuk pedoman menentukan awal bulan, bilangan tahun, waktu shalat, dan lain sebagainya. Peredaran bulan mengelilingi bumi menjadi kaedah penyusunan bulan kamariyah sedangkan peredaran bumi mengelilingi matahari menjadi dasar penentuan bulan Syamsiyah dan waktu-waktu shalat.
            Pada dasarnya, bulan mempunyai dua gerakan yang penting, yaitu rotasi dan revolusi bulan. Rotasi bulan adalah peredaran bulan pada porosnya dari arah barat ke timur. Satu kali berotasi bulan memerlukan waktu sama dengan satu kali berevolusi mengelilingi bumi. Oleh karena waktu berotasi dan berevolusi sama maka permukaan bulan yang menghadap bumi relatif tetap. Adanya sedikit perubahan pada permukaan bulan karena adanya gerak angguk bulan pada porosnya.[20]
            Dalam lintasan bulan terdapat rasi-rasi (gugusan bintang) atau manzilah-manzilah. Bulan melintasi manzilah-manzilah tersebut pada suatu saat berada persis antara bumi dan matahari yaitu saat Ijtma’. Maka seluruh bagian bulan tidak menerima sinar matahari dan sedang menghadap ke bumi. Akibatnya, saat itu bulan tidak tampak dari bumi yang diistilahkan dengan Muhaq atau bulan mati. Begitu bulan bergerak, maka ada bagian bulan yang kelihatan sangat kecil menerima sinar matahari terlihat dari bumi berbentuk sabit (hilal).[21]
            Periode Ijtima’ ke Ijtima’ berikutnya disebut sebagai periode bulan Sinodis (Syahr Iqtirani), masa antar dua ijtima’ inilah yang sering disebut sebagai usia bulan yang hakiki. Dalam al-Qur’an, Allah swt menegaskan bahwa jumlah bulan dalam satu tahun terdapat 12 bulan, sebagai berikut:
Artinya; “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa”.
Dari uraian di atas, kemudian muncul paradigma awal bulan kamariyah berdasarkan persepsi yang berbeda-beda. Awal bulan kamariyah menurut ahli hisab adalah adanya hilal di atas ufuk pada saat matahari terbenam sedangkan ahli rukyat memberi ketentuan adanya hilal di atas ufuk pada waktu matahari terbenam dan dapat dirukyat. Adapun pakar astronomi menyayatakan bahwa awal bulan terjadi sejak terjadinya konjungsi (Ijtima’ al-hilal) segaris antara matahari dan bulan.
Dengan demikian, awal bulan kamariyah itu terjadi dengan beberapa indikator yang meliputi sudah terjadi Ijtima’, hilal berada di atas ufuk saat matahari terbnam dan hilal tersebut dapat dilihat bagi yang menggunakan sistem rukyat. Wallahu’alam!
E.    DAFTAR PUSTAKA
Abdur Rachim. Ilmu Falak, Cet. Ke-I, Yogyakarta: Liberty, 1983
Badan Hisab & Rukyat Dep. Agama, Almanak Hisab Rukyat, Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, 1998
Ilyasyahri Nawawi, Hisab Falak, PP Al-Ma’ruf, Bandungsari, Ngaringan Grobongan Jawa Tengah
Moh Murtadho, Ilmu Falak Praktis, Malang: UIN Malang Press, 2008
Muhyiddin Khazin, Ilmu Falak; Teori dan Praktek, Yogyakarta: Buana Pustaka, cet. ke-II, 2005
Oman Fathurrohman, Hisab Awal Bulan Qamariyah, Modul Pelatihan Hisab Rukyat, Yogyakarta: Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, 2007.
Proyek Pembinaan Administrasi Hukum dan Peradilan Agama; Pedoman Perhitungan Awal Bulan Qamariyah dengan Ilmu Ukur Bola, Jakarta, 1983.
Susiknan Azhari, Ensiklopedi Hisab Rukyat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002
Susiknan Azhari, Pembaharuan Pemikiran Hisab di Indonesia; Studi atas Pemikiran Saadoe’ddin Djambek, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002




[1] Andai hilal bisa ngomong, tentu berharap akan mampu menciptakan persatuan umat. Bukan perbedaan berkepanjangan. Sayang, hilal tak bisa ngomong sehingga kitalah yang harus menerjemahkan dinamika hilal dalam bahasa kita setiap bulannya.
[2] Yaitu penyempurnaan bilangan bulan Hijriyah menjadi tiga puluh hari (khususnya Syakban, Ramadhan, dan Syawal). Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: “berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Bila hilal tertutup awan atasmu maka sempurnakanlah bilangan bulan Syakban menjadi tiga puluh.” Lihat Susiknan Azhari, Ensiklopedi Hisab Rukyat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002, hlm. 104.
[3] Susiknan Azhari, Ensiklopedi Hisab Rukyat, Cet. Ke-II, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008, hlm. 93.
[4] Ilyasyahri Nawawi, Hisab Falak, PP Al-Ma’ruf, Bandungsari, Ngaringan Grobongan Jawa Tengah, hlm. 43
[5]  Muhyiddin Khazin, Ilmu Falak, Teori dan Praktek, Yogyakarta: Buana Pustaka, cet. ke-II, 2005, hlm. 139.
[6]  Badan Hisab & Rukyat Dep. Agama, Almanak Hisab Rukyat, Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, 1998, hlm. 219.
[7] Pedoman Perhitungan Awal Bulan Qamariyah dengan Ilmu Ukur Bola, Jakarta: Bagian Proyek Pembinaan Administrasi Hukum dan Peradilan Agama, 1983, hlm. 3.
[8] Susiknan Azhari, Ensiklopedi Hisab Rukyat, hlm. 94.
[9] Sistem hisab yang didasarkan pada peredaran bulan dan bumi yang sebenarnya. Menurut sistem ini umur tiap bulan tidaklah konstan dan juga tidak beraturan, melainkan tergantung posisi hilal setiap awal Bulan. Artinya boleh jadi dua bulan berturut-berturut umurnya 29 hari atau 30 hari. Lihat Susiknan Azhari, Pembaharuan Pemikiran Hisab di Indonesia; Studi atas Pemikiran Saadoe’ddin Djambek, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002, hlm. 25.
[10]  Ibid., hlm. 43.
[11] Ibid., hlm. 28.
[12] Ibid.
[13] Ibid., hlm. 29.
[14] Ibid.
[15] Ibid., hlm. 30.
[16] Ibid., hlm. 32.
[17] Parallaks adalah perbedaan arah sebuah benda langit dipandang dari titik pusat bumi dan dari tempat pengamatan di permukaan bumi. Nama lengkapnya adalah Geocentric Equatorial Parallax. Lihat Abdur Rachim. Ilmu Falak, Cet. Ke- I, Yogyakarta: Liberty, 1983, hlm. 35. Dalam Ensiklopedi Hisab Rukyat, Parallax (Ikhtilaf al-Mandar) adalah beda lihat, sudut yang terjadi antara dua garis yang ditarik dari benda langit ketitik pusat bumi dan garis yang ditarik dari benda langit kemata si peninjau. Beda lihat itu berubah-ubah setiap saat. Harga yang terbesar terjadi ketika benda langit berada di kaki langit dan harga terkecil ketika benda langit berada di zenit. Besarnya parallax tergantung juga kepada jarak antara benda langit dan bumi. Makin besar jaraknya makin kecil harga parallaxnya. Lihat Susiknan Azhari, Ensiklopedi Hisab Rukyat, hlm. 97-98.
[18] Susiknan Azhari,  Pembaharuan...., hlm. 34.
[19] Ibid., hlm. 36.
[20] Gerak revolusi bulan adalah peredaran bulan mengelilingi bumi dari arah barat ke timur. 1 kali putaran peneuh revolusi bulan memerlukan waktu rata-rata 27 hari 7 jam 43,2 menit. Periode waktu tersebut dikenal dengan waktu bulan sideris (Sideris month) yang disebut juga Syahr nujumi. Akan tetapi waktu yang digunakan untuk dasar dan pedoman penentuan bulan dan tahun kamariyah bukan waktu bulan sideris, melainkan waktu bulan Sinodis (Synodic month) disebut juga Syahr Iqtirani, yaitu waktu yang ditempuh bulan dari posisi sejajar (Iqtiran) antara matahari, bulan dan bumi ke posisi sejajar berikutnya. Waktu Iqtiran ini ditempuh berkisar antara lama rata-rata 29 hari 12 jam 44 menit 2,8 detik sama dengan 29,53058796 hari atau 29,531 hari. Lihat Moh Murtadho, Ilmu Falak Praktis, Malang: UIN Malang Press, 2008, hlm. 218.
[21] Ada beberapa sistem atau metode dalam melakukan perhitungan waktu terjadinya Ijtima’. Di antaranya adalah metode yang dipedomani oleh Departemen Agama RI yang dikenal dengan Hisab sistem Kontemporer, dimana perhitungannya menggunakan data dari Buku “Ephemeris Hisab Rukyat” yang diterbitkan setiap tahun. Di beberapa tempat atau Pondok Pesantren sudah akrab dengan Hisab yang datanya diambil dari kitab klasik seperti Sullam a-lNayyirain, Badi’ah al-Mitsal, Fath al-Rauf al-Mannan, Khulashah al-Wafiyah, Risalah al-Qamarain, Nurul Anwar atau Ittifaq dzat al-Bain, dan sebagainya.

1 komentar:

  1. " bagus juga infonya ", Coba visit ke My Blogs / Web :

    http://alansr18.blogspot.com
    http://alansains.wordpress.com
    http://teknosains.com/user/AlanSR

    BalasHapus